Jumat, 19 April 2013
Bentuk pengamalan  Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
1.    Pengertian
Istilah Pancasila yang pertama kali dapat kitatemukan sejak jaman Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada abad XIV. Terdapat dalam buku "Negara Kertagama” Karya Empu Prapanca.
Arti kata Pancasila adalah lima dasar/asas.
Urutan Pancasila yang sah dan dipakai sekerang dasar hukumnya adalah Inpres No. 12/1968.

2.    Fungsi dan peranan Pancasila.
Pancasila diungkapkan dari dan merupakan pencerminan nilai nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia, menjadi jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Secara hakiki fungsi Pancasila mempunyai dua pengertian yakni :
a.    Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia (Way of life).
b.    Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia (dasar filsafat Negara Pancasila sebagai pegangan hidup, yang merupakan pandangan hidup bangsa, penjelmaan filsafat hidup bangsa dalam pelaksanaan hidup sehari hari tidak boleh bertentangan dengan norma norma agama, kesusilaan, sopan santun dan hukum yang berlaku,peranan Pencasila dalam tata kehidupan bangsa Indonesia adalah:
a.    Sebagai jiwa bangsa Indonesia.
b.    Sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
c.    Sebagai Pandangan hidup bangsa Indonesia,
d.    Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia.
e.    Sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
f.    Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
g.    Sebagai cita cita dan tujuan Bangsa Indonesia.
h.    Sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
3.    Hakekat pengertian Pancasila dan nilai nilai yang terkandung dida¬lamnya : Pancasila merupakan suatu kesatuan yang utuh memiliki ciri ciri dan bersifat :
a.    Sistematis (runtun), tidak boleh ditukar balikkan urut-urutannya.
b.    Kesatuan totalitas yang organis (utuh, manunggal dan senya¬wa), sila yang satu tidak dapat dipisahkan hubungannya dengan sila sila yang lainnya.
c.    Hirarchis piramidal (bertingkat jenjang), sila pertama merupakan dasar/basis dan menjiwai sila yang kedua, sila kedua dijiwai oleh sila pertama den mendasari serta menjiwai sila ketiga, dan seterusnya.

Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa tetapi tidak berarti bahwa Indonesia negara berdasarkan satu agama dan bukan juga negara sekuler. Di Indonesia tidak boleh ada paham yang meniadakan Tuhan Yang    Maha Esa (atheisme) dan yang harus ada adalah Tuhan Yang Maha Esa dengan toleransi terhadap kebebasan untuk memeluk agama se¬suai dengan keyakinannya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Nilai yang terkandung dalam Ketuhanan Yang Maha Esa ialah :
Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (nilai keagamaan) dan ketakwaan.

Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungannya norma norma kebudayaan baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun hewan (sikap dan perbuatan manusia sesuai dengan kodrat hakekat manusia yang berbudi, sadar nilai dan berbudaya).
Nilai yang terkandung dalam sila kedua ialah “Nilai kemanusiaan" :
a.    Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
b.    Perlakuan yang adil terhadap manusia.
c.    Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta rasa, karya dan keyakinan. sehingga dapat dibedakan dengan hewan.

Persatuan Indonesia mengandung pengertian bangsa yang mendiami wilayah Indonesia yang bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Yang bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Nilai yang terkandung dalam sila ketiga adalah “Persatuan bangsa” yaitu:
a.    Persatuan Indonesia ialah persatuan wilayah yang mendia¬mi wilayah Indonesia.
b.    Bangsa Indonesia adalah persatuan suku suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
c.    Pengakuan terhadap ke bhinnekatunggalika-an suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa, yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan / perwakilan mengandung pengertian bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan YME maupun kepada rakyat yang diwakilinya.
Nilai yang terkandung dalam sila keempat : adalah “Kerakyatan” yaitu :
a.    Kedaulatan negara ada ditangan rakyat.
b.    Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang di¬landasi akal sehat.
c.    Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
d.    Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam pemusyawaratan wakil wakil rakyat.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung pengertian bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi den kebudayaan (mencakup adil dan makmur).
Nilai yang terkandung dalam sila ke lima adalah “Keadilan sosial”, yaitu :
a.    Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
b.    Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional.
c.    Cita-cita masyarakat adil makmur, materil dan spritual, yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.    Keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak orang lain.
e.    Cinta akan kemajuan dan pembangunan.

0 komentar: